Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menerima rekomendasi lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari kiai Nahdlatul Ulama (NU).
Rekomendasi itu diterima saat kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis, 10 Agustus 2023. Anies Baswedan pun mengaku bersyukur atas rekomendasi itu.
Anies mengatakan bahwa dirinya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para Kiai di Surabaya. Karena itu, ia pun mengucap terima kasih karena ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama.
“Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama,” ujarnya usai acara peluncuran buku “Tetralogi Transformasi AHY” di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023 malam.
Daftar Cawapres Rekomendasi NU
Dikutip dari Antara, ada lima nama yang diusulkan oleh NU yaitu Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.
“Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan,” lanjut Anies Baswedan.
Minta Masyarakat Sabar soal Cawapresnya
Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.
“Nanti pada saatnya diumumkan,” kata Anies.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Kemudian pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.