Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon pada 2016, kini memasuki tahap baru.
Setelah melalui proses panjang, polisi akan menyerahkan berkas perkara tersangka terakhir, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Vina dan Eki ditemukan tewas pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Awalnya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, keduanya terbukti dibunuh oleh komplotan geng motor, yang juga memperkosa Vina.
Baca Juga: Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini pada waktu itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang, menyebut dua tersangka lainnya sebagai fiktif.
Polri mengungkapkan akan melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, sebelumnya telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Lebih lanjut, Sandi meminta publik untuk memantau perkembangan kasus ini, memastikan bahwa kasus ini diungkap secara transparan.
Baca Juga: Fakta-fakta Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Praperadilan Usai Ditolaknya Penangguhan