6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?

By DP
3 Min Read
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU). (Foto: Pixabay)

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari UU KIA yang telah disahkan.

UU KIA bertujuan untuk lebih menjamin hak-hak anak selama seribu hari pertama kehidupannya serta menetapkan kewajiban ibu dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.

Baca Juga: Kemudahan Akses Informasi, DPR Dukung RUU Satu Data

- Advertisement -

6 Fakta tentang UU KIA yang Telah Disahkan

Menurut hukumonline.com, beberapa pokok penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah meliputi:

Perubahan Judul RUU

Judul RUU diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Definisi anak dalam UU ini mencakup periode sejak terbentuknya janin hingga anak berusia 2 tahun. Definisi anak secara umum tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Ditolak 

Cuti Ibu Hamil hingga 6 Bulan

Ibu pekerja yang hamil berhak atas cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, tergantung kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan 75% dari upah untuk bulan keempat hingga keenam.

Leave a comment