Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjelaskan mengenai nasib hak karyawan dari tujuh perusahaan pelat merah yang secara resmi dibubarkan pada Jumat (29/12).
Tiko, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa aset-aset perusahaan BUMN tersebut akan dijual, dan hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk memenuhi hak-hak karyawan.
“Memang di dalam proses pembubaran itu maka nanti di dalam penjualan aset oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas,” jelas Tiko saat ditemui di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 1 Juta, Erick Thohir: Kurangi Kemacetan dan Dorong Ekonomi Baru