Adapun tujuh BUMN yang mengalami pembubaran melibatkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Tiko juga membeberkan beberapa kriteria yang menjadi dasar pembubaran BUMN. Ia menjelaskan bahwa pembubaran BUMN didasarkan pada sejumlah parameter, termasuk kesehatan keuangan, kontribusi terhadap perekonomian, dan model bisnis yang berkelanjutan ke depan.
“Jadi tadi saya sampaikan memang ada 3 parameter ya. Pertama parameter mengenai kesehatan keuangan dibuat parameter kontribusinya terhadap perekonomian, dan ketiga paremeter apakah dia bisa mempunya satu model bisnis yg sustainable kedepan, ini kita lihat paremeternya di PPA,” terangnya.
“Kalau tiga parameter ini sudah gak ada jadi secara kewajiban tidak available, fungsinya secara ekonomi tidak terlalu signifikan dan secara bisnis tidak bisa diharapkan lagi itu pasti akan dilakukan pembubaran,” sambung Tiko.
Menurut Tiko, alasan di balik pembubaran tujuh BUMN karena bisnis perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut dianggap tidak lagi layak.
Baca juga: Wajib Tahu! 7 Daftar BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir