Saat bulan Ramadan, Pemerintah Aceh Utara merilis aturan berbuka puasa secara bersama-sama. Dikatakan bahwa pria dan wanita yang bukan muhrim di Aceh Utara dilarang buka puasa bersama di kafe, restoran dan warung kopi.
Larangan buka puasa bersama itu tertuang dalam seruan bersama dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
“Seruan itu sudah kita edarkan,” kata Plt Kadis Syariat Islam Aceh Utara Hadaini pada Kamis, 23 Maret 2023.
Bahkan Hadaini mengungkapkan pemilik warung kopi juga dianjurkan agar memberitahu surat seruan itu ke pengunjung.
“Pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat isya agar ditutup,” kata Hadaini.
Berlaku Bagi Masyarkat, ASN, TNI/POLRI
Tidak hanya berlaku bagi masyarakat, aturan itu juga berlaku kepada ASN, TNI/POLRI serta kepada pengelola toko dan pedagang lainnya.
Kemudian dalam surat erdaran itu juga melarang pemilik usaha warnet dan playstation beroperasi pada siang hari hingga warga dilarang bermain game online.
“Kita minta warga tidak memainkan game online dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah selama bulan Suci Ramadan. Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya salat tarawih,”lanjut Hadaini.
Berlaku untuk Pengusaha Hiburan
Seruan itu juga berlaku untuk pengusaha hiburan dan tempat rekreasi. Selama bulan Ramadan diharapkan tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi.
Sedangkan untuk pemilik warung kopi/kafe atau tempat makanan tidak membuka warung sejak pukul 05:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB selama bulan suci Ramadan.
“Bagi pemilik toko, warung atau kafe dilarang membuka usahanya sebelum sholat tarawih selesai dilaksanakan kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit,”katanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melarang pejabat dan pegawai pemerintahan termasuk, ASN, menteri, TNI/POLRI untuk buka bersama di bulan suci Ramadan.
Imbauan itu dikeluarkan oleh Pemerintah karena saat ini Indonesia di masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.