Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menutup pintu revisi aturan kenaikan pajak hiburan. Aturan pajak hiburan itu tertuang dalam aturan terbatas atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) terkait pasal yang mengatur pajak hiburan karaoke, bar, kelab malam, diskotek, dan spa.
Kenaikan besaran pajak yang sesuai Pasal 58 ayat (2) UU HKPD itu sempat mendapat penolakan karena mengatur besaran pajak 40-75 persen untuk usaha-usaha tersebut.
“Revisi nanti saja. Tetapi, undang-undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar,” kata Airlangga usai menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Desa Batu Cermin, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/1/2024).
Menteri Airlangga Hartarto mengaku juga telah menerima langsung keluhan sejenis. Tetapi, dalam UU HKPD, ada Pasal 11 itu daerah bisa mengecualikan. “Tentunya dengan usulan dari pemerintah daerah, apakah itu bupati, gubernur. Jadi sebetulnya bisa dikecualikan,” ujar dia.
Airlangga Hartarto menegaskan penerapan Pasal 11 UU HKPD besaran pajak 40-75 persen ini sifatnya tidak mutlak.
Baca juga: Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Terdaftar di KPU
“Tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Daerah yang mengerti, makanya Daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut,” kata Airlangga.
Akan tetapi, tak jelas pasal mana yang dimaksud Airlangga. Pasal 11 UU HKPD justru mengatur tentang pajak kendaraan bermotor, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pajak tinggi usaha karaoke hingga spa.