Elvi Indri ibu dari Ken Admiral mengapresiasi Kapolri atas keputusan majelis etik yang telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin.
Selain itu, Elvi Indri juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya mewakili keluarga dan orang tua Ken sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Dirkrimum, luar biasa, seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus,” kata Elvi Indri di Polda Sumut.
Ucap Terima Kasih ke Kapolda Sumut
Elvi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntan karena sudah menindak AKBP Achiruddin yang telah melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Polda Sumut yang telah memberi atensi terhadap penganiayaan yang dialami sang anak, Ken Admiral.
“Bapak (Panca) di sini lurus sekali. Kalau ada memang anak Bapak yang nggak benar, memang Bapak betul bertindak. Jadi memang atensi Bapak Kapolda luar biasa karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut ini,”lanjut Elvi Indri.
Sesuai Harapan Keluarga
Bahkan Elvi Indri juga mengaku bahwa pemecatan yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Dia pun tidak menyangka jika Polda Sumut akan memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Alhamdulillah, sesuai harapan, malah saya nggak nyanka seperti ini,”jelas Elvi.
AKBP Achiruddin Langgar 3 Kode Etik Polri
Sekedar informasi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan alasan di balik keputusannya memberikan PTDH kepada Achiruddin.
Dia mengungkapkan bahwa Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,”kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Karena hal itu, Kapolda Panca mengatakan bahwa Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
“Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”lanjut Panca.