Beriventasi merupakan pilihan tepat untuk memutar keuangan. Namun jangan salah pilihan, apalagi sampai terjerumus ke investasi bodong.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menyampaikan kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023.
“Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,67 triliun,” ujar Hudiyanto dilansir dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Hudiyanto mengungkapkan, Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.
Baca juga: Fakta-fakta Putra Wibowo, Buronan Kasus Trading Viral Blast Berhasil Ditangkap