Alasan Komisi III DPR Sepakat Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online, Biar Bisa Survive

By DP
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyetujui usulan bahwa korban judi online dapat menerima bantuan sosial (bansos) sementara. (Foto: Pixabay)

Satgas Berantas Judi Online Resmi Dibentuk

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Kepres ini mencakup 15 pasal dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024 yang dikutip pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca Juga: Perangi Judi Online, Kominfo Awasi Akun E-Wallet Bandar

- Advertisement -

Struktur Satgas dalam pasal 5 meliputi Ketua Satgas yang dijabat oleh Menko Polhukam, Wakil Ketua Satgas oleh Menko PMK, Ketua Harian Pencegahan oleh Menkominfo, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.

Anggota bidang pencegahan terdiri dari beberapa stakeholder terkait, termasuk Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK.

Baca Juga: Palsukan Data Perbankan, Pegawai Bank Gelapkan Dana Titipan BI untuk Judi Online

Sementara itu, Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum oleh Kabareskrim Polri, dengan anggota dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejagung, BIN, BSSN, dan OJK.

Leave a comment