Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional menuai pro dan kontra di kalangan publik. Selain itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Sebagian kalangan masyarakat menilai putusan itu tepat, namun sebagian lainnya keberatan karena menganggap penentuan angka ambang batas parlemen merupakan pembentuk undang-undang.
Putusan MK memang sering kali menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat, khususnya politikus. Lantas, bagaimana respon politikus dalam menanggapi putusan MK menghapus ambang batas parlemen tersebut?
Baca juga: DPR Nilai Lucu Kampus Arahkan Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol