Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

By dwi kurnia
4 Min Read
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional menuai pro dan kontra di kalangan publik. (Foto: DPR RI)

Ambang Batas Parlemen

Respon positif datang dari Calon Wakil Presiden nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, memuji MK melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapuskan ambang batas parlemen 4 persen.

Tidak hanya itu, pasangan politik Ganjar Pranowo ini juga memuji Putusan MK tersebut berlaku pada 2029. Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

“Seharusnya, usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku di pemilu yang akan datang seharusnya. Dan, itu sudah disuarakan. Tetapi, waktu itu, MK begitu memutuskannya langsung berlaku di Pemilu 2024 ini,” kata Mahfud dilansir dari Harian Kompas, Jumat (1/3/2024).

- Advertisement -

Baca juga: Pemilih Tak Punya KTP Namun Terdaftar di DPT, DPR Dorong KPU Susun Regulasinya

Leave a comment