Ambang Batas Parlemen
Di lain pihak, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Rohahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Menurut Rohahurmuziy, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.
“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” katanya dikutip dari Antara.
Baca juga: DPR Ungkapkan Kebakaran Smelter Nikel PT SMI Tambah Catatan Buruk
Sementara itu, respon keberatan akan putusan MK tersebut salah satunya muncul dari anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun. Menurut dia, ambang batas parlemen atau perliamentary Threshold merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin dilansir dari Harian Kompas, Jumat (1/2/2024).