Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional menuai pro dan kontra di kalangan publik. (Foto: DPR RI)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional menuai pro dan kontra di kalangan publik. (Foto: DPR RI)
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.