Agenda Pemilu 2024 telah mencapai puncaknya, yakni hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Masyarakat berhak mengawasi segala potensi kecurangan, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika publik melihat ada indikasi kecurangan baik di TPS, ancaman dan pemaksaan pemilih, manipulasi formulir C, ataupun penyelewengan lainnya, masyarakat bisa melaporkan ke sejumlah platform dan aplikasi pelaporan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Dampak Kendala Jaringan Internet Jadi Indikator 36.236 TPS Rawan
Ada banyak situs dan aplikasi yang dirilis oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil maupun pendukung masing-masing peserta pemilu yang bisa digunakan untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi.
Nantinya, laporan mu akan dicocokkan dengan data yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap milik KPU. Sehingga, jika ditemukan perbedaan data maupun indikasi kejanggalan lainnya bisa dengan cepat diketahui.
Berikut ini sejumlah aplikasi dan situs pemantau pemilu yang bisa Anda gunakan untuk ikut serta melaporkan hasil perolehan suara hingga potensi pelanggaran yang terjadi di TPS.