Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang perjuangan dan semangat kebangkitan nasional.
Namun, apakah tanggal 20 Mei, saat peringatan Harkitnas, dijadikan sebagai hari libur nasional?
Menurut informasi yang diperoleh dari SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Hari Kebangkitan Nasional tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Hal ini berarti bahwa meskipun Harkitnas diperingati setiap tahunnya, tanggal 20 Mei tidak secara resmi diakui sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Sebagian masyarakat mungkin menganggapnya sebagai kesempatan untuk merayakan semangat kebangkitan nasional, namun kegiatan sehari-hari dan pekerjaan biasanya tetap berlangsung seperti biasa, tanpa diliburkan.