Arya Sinulingga Lapor Balik Nazaruddin Dek Gam ke Polisi atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

By Ekel Suranta
4 Min Read
Anggota Exco PSSI dan Presiden Sada Sumut FC, Arya Sinulingga (foto: Instagram)

Inversi.id – Presiden Klub Sada United yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke polisi. Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang dilontarkan Dek Gam yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Tommy Sinulingga selaku penasehat hukum Arya Sinulingga mengatakan fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah. Oleh karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut. Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti. 

“Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh,” kata Tommy kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

- Advertisement -

“Keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi tidak benar di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Bantah Tuduhan Dek Gam soal Arya Sinulingga Menghina Etnis Aceh

“Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh,” ujar Tommy.

“Faktanya klien saya tidak menuduh  Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan,” lanjutnya.

Baca juga: Dek Gam Dinilai Berlebihan dan Tidak Paham Sepakbola Akibat Melaporkan Arya Sinulingga ke Polisi

“Namun Dek Gam tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023,” ujar Tommy.

Tommy melanjutkan, berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, maka pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya. 

“Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya,” ujar Tommy.

Baca juga: Ruben Tarigan Yakin Tak Ada Isu SARA pada Pertandingan Sada Sumut vs Persiraja

“Beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik dan dokumen elektronik,” ujarnya.

Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara  sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE 

“Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara,” tutupnya.

Leave a comment