Pemerintah menghapus kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Peniadaan sementara aturan nomor plat kendaraan ganjil genap ini mulai dari tanggal 6 sampai 15 April 2024.
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Pakai Kendaraan Listrik saat Mudik, PLN Siapkan 1.124 SPKLU di Seluruh Indonesia
Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden