UNESCO sebagai Badan khusus di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah resmi menetapkan bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi.
Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi oleh UNESCO ini melalui resolusi berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO” yang digelar di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).
UNESCO telah mengakui sembilan bahasa lain sebagai bahasa resmi, diantaranya bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia dan Portugis.
Terkait penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga telah turut memberikan respons.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Agus Subiyanto jadi Panglima TNI Setelah Disahkan DPR
Menurut Presiden, pengakuan itu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujar Jokowi, dilansir dari unggahan akun Twitter (x) resminya @jokowi pada Selasa (21/11/2023).