Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang dipimpin oleh Refly Harun, menyoroti kesaksian empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sesuatu yang bersifat normatif, mirip dengan laporan kerja.
Sebaliknya, Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai bahwa kesaksian empat menteri tersebut justru menjadi bumerang bagi kubu Anies dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Ya memang seperti laporan karena kehadiran 4 menteri tersebut adalah untuk ‘memberi keterangan’ sebagaimana dikemukakan dalam surat panggilan MK,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan.
Baca Juga: Mahfud MD soal MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Lihat Saja
“Memberi keterangan adalah menerangkan apa adanya terkait dengan dana perlindungan sosial dan bantuan sosial dalam APBN tahun 2023-2024, bukan datang untuk ‘ngalor-ngidul’ menggunjingkan bansos seperti obrolan di warung kopi. Kalau memberi keterangan memang seperti melaporkan sesuatu sebagaimana adanya. Kehadiran mereka bukan untuk menafsirkan, apalagi untuk membenarkan apa yang dikemukakan dalam kedua pemohon dalam PHPU Pilpres 2024 di MK,” tambahnya.