Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang dipimpin oleh Refly Harun, menyoroti kesaksian empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sesuatu yang bersifat normatif, mirip dengan laporan kerja.