Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dihukum 20 tahun penjara meski sudah mengajukan banding.
Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secara sag dan meyakinkan menurut hakim turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”kata Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Putri Candrawati Tetap Ditahan
Dalam kesempatan itu, majelis hakim memerintahkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang
Sidang putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Putri Candrawathi terlihat tidak hadir di ruang sidang.]
Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi terlihat membuka persidangan dan langsung membacakan berkas putusan yang dimulai dari identitas terdakwa.
5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima orang terdakwa. Namun 4 terdakwa mengajukan banding.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa. Karena itu Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa menurut putusan PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dihukum mati. Ia mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Karena vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.
Kemudian terdakwa lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.