BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku

By birdieni
2 Min Read
Uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. (Foto: Istimewa)

INVERSI.IDBank Indonesia (BI) menanggapi pemberitaan mengenai uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dikabarkan sudah tidak berlaku.

Dalam klarifikasinya, BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: DPLK Syariah Muamalat Genjot Target Rp2 Triliun Akhir Tahun

- Advertisement -

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

Bank Indonesia
BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. (Dok Bank Indonesia)

Selain itu, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 dan 2022 juga tetap berlaku.

“BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison.

Baca juga: Aset Pelindo Tembus Rp123 Triliun Setelah 3 Tahun Merger

Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi dan mengingatkan agar tidak menolak Rupiah yang sah, sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut.

“BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran,” tegas Marlison.

Leave a comment