INVERSI.ID– Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengesahkan izin bagi PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Sebelumnya Tokocrypto merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.
Tokocrypto Sah Menjadi Bagian Ekosistem Aset Kripto di Indonesia
“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti, Kasan dikutip dari ANTARA, Rabu (11/9).
Baca juga: Ucapkan Selamat Tinggal pada LCD, Apple Sebut Semua iPhone Bakal Pakai OLED
Kasan menyampaikan Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.
Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.