Dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
Kedua terdakwa adalah Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan. Mereka divonis oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, dikutip dari Antara.
“Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana keduanya secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Tak Mendukung Program Pemerintah Berantas Narkoba
Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan kedua oknum TNI tersebut karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” lanjutnya.
Merusak Keberlangsungan Anak Bangsa
Selain itu, Asril menambahkan bahwa 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu berpengaruh besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg.
Bahkan terdakwa juga tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa karena terus terang mengakui kesalahan mereka dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.