Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan penurunan batas minimal lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy.
Langkah ini diambil untuk menarik minat masyarakat setelah lelang pertama tidak mendapatkan penawaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pada lelang pertama, harga minimal yang ditetapkan untuk Rubicon tersebut adalah Rp809 juta.
Namun, karena tidak ada penawaran yang masuk, pihaknya memutuskan untuk menurunkan harga batas minimal menjadi Rp700 juta pada lelang kedua ini.
“Kami berharap dengan penurunan harga ini, minat masyarakat untuk mengikuti lelang akan meningkat dan mobil dapat segera terjual,” kata Haryoko.
Baca Juga: Percobaan Penculikan di TK Hang Tuah, Waspada dan Peringatan Penting bagi Orang Tua
Penurunan batas minimal ini merupakan strategi untuk memastikan bahwa barang sitaan dapat terjual sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penurunan harga lelang sering kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang dengan nilai tinggi seperti mobil mewah.