Bentrokan di Mampang Prapatan: Empat Tersangka Ditangkap, Senjata Tajam Disita

By Ade Kurniawan
2 Min Read
ilustrasi Tawuran. Foto: ist

Senjata Tajam

Barang bukti ini berhasil disita oleh polisi saat menggeledah tempat tinggal kedua kelompok yang bertikai.

“Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut. Hasil penggeledahan didapatkan sejumlah senjata tajam maupun senjata pemukul di kedua lokasi,” ungkap Yossi.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

- Advertisement -

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Yossi.

Bentrokan ini menambah daftar panjang insiden kekerasan di wilayah perkotaan, menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Leave a comment