Usai Dilantik, Berikut Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024 hingga Gajinya

By dwi kurnia
8 Min Read
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024 hingga Gajinya. (Foto: Tribun News)

Tugas Anggota KPPS Kelima

  1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
  2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
  3. Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
    4 Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  4. Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Baca juga: Paparkan Visi Misi, Gibran Sebut Buka 5 Juta Green Jobs untuk Generasi Muda

Tugas Anggota KPPS Keenam

- Advertisement -
  1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
  3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
  4. Menyusun dan mengelompokkan surat suara
Leave a comment