Berkas perkara Pegi Setiawan yang tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) pada Kamis, 20 Juni 2024 hari ini.
Hal itu disampaikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Ia mengatakan berkas yang diserahkan ini tahap 1.
“Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas,” kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada Tribun, Rabu, 19 Juni 2024.
Berkas Perkara Pegi Setiawan Diteliti JPU
Jadi, nantinya berkas perkara tahap satu ini diserahkan oleh penyidik dan akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.
Apabila berkas yang diterima jaksa pentuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Baca Juga: Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK
Namun jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Artinya perkara akan diproses tahap dua penyidikan.