Bertambah Lagi, Ini Daftar 13 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

By dwi kurnia
5 Min Read
Tersangka Edward Hutahaean, menambah daftar tersangka kasus tindak pidana korupsi BTS 4G. Kini total ada 13 tersangka. (Foto: Antara)

Tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean ditahan di Rutan Salemba, menambah daftar panjang tersangka. Kini total ada 13 tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut, Edward akan ditahan di rutan tersebut selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at (13/10).

“Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersankutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

- Advertisement -

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Edward Diduga Menerima Uang Rp. 15 Miliar

Edward diduga telah menerima uang sejumlah Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu adalah Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

“Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC,” ungkap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Edward disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, nama Edward sebelumnya disebut di sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Galumbang mengaku diminta uang USD 2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10).

Jaksa bertanya kepada Galumbang soal hal yang disepakati saat bertemu Edward. Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.

“Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.

“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.

13 Tersangka Kasus BTS 4G

Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
  7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
  9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
  10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
  11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
  12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
  13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
Leave a comment