INVERSI.ID– Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan pada Jumat (30/8).
Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Baca juga: Bank Indonesia Hadirkan Tiga Proyek Investasi Strategis dalam Forum Bisnis Indonesia di AS
“Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024,” jelas Erwin dalam keterangan tertulisnya.
Kerangka LCT Memperkuat Interkoneksi Bank di Indonesia dan Korea
Menurut dia, implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
“Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang local,” papar Erwin.