Profil Almas Tsaqibbirru jadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alhasil, gugatan dari Almas Tsaqibbirru itu pun dikabulkan sebagian oleh MK, Kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Setelah permohonan itu dikabulkan, Almas Tsaqibbirru mengaku senang dan merasa dirinya menempuh pendidikan di bangku perkuliahan bukan hanya mahasisa kupu-kupu (kuliah pulang) saja.
Penasaran dengan sosok Almas Tsaqibbirru? Berikut profil Almas Tsaqibbirru dan biodata Almas Tsaqibbirru.
Mahasiswa Hukum
Sosok Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Almas Tsaqibbirru telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum.
Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru. Almas pun menghabiskan masa studi di Unsa sebanyak 8 semester atau 4 tahun.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Putra Boyamin Saiman
Bukan orang sembarangan, ternyata pemuda 23 tahun yang lahir di Surakarta ini merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Kagum dengan Jokowi dan Gibran
Almas mengungkapkan bahwa dirinya menjadi pengagum putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Adapun alasan Almas mengangumi Gibran karena kinerjanya.
Saat menggugat permohonon itu, Almas Tsaqibbirru didampingi oleh Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung sebagai kuasa hukum.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
MK Kabulkan Permohonan Almas
Hingga akhirnya, gugatan Almas dikabulkan MK terkait permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara,” jelas Ketua MK Anwar Usman.
Biodata dan profil Almas Tsaqibbirru
Nama lengkap: Almas Tsaqibbirru
Nama panggilan: Almas
Umur: 23 tahun
Agama: belum diketahui
Profesi: Mahasiswa
Pendidikan: Universitas Surakarta (Unsa)
Instagram: @almas_tsaqibbirru