Biodata dan Profil Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Bakar Suami di Mojokerto

By DP
4 Min Read
Biodata dan profil Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang anggota Polri tepatnya adalah polisi wanita (Polwan) yang tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, seorang anggota Polri di Polres Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: Twitter/@Al_Kauther01)

Kronologi Polwan Mojokerto Bakar Suami

Seorang polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah (28) diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), yang juga anggota Polri, di asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono terkait masalah gaji ke-13.

“Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,” kata Daniel dalam keterangannya, Minggu, 9 Juni 2024.

- Advertisement -

Pertengkaran antara suami istri ini terjadi di garasi rumah mereka di Aspol, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Briptu Fadhilatun Nikmah kemudian memborgol tangan suaminya dan mengikatnya ke tangga lipat di garasi. Dia kemudian menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu Rian Dwi Wicaksono.

“Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)’, namun korban diam saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta MJ, Pria Bercadar di Sulawesi Nekat Gabung Jamaah Wanita

Api yang dipegang oleh pelaku kemudian menyambar tubuh korban yang sudah disiram bensin. Korban terbakar di sekujur tubuhnya dan berteriak meminta pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar hingga 90 persen di sekujur tubuhnya dan saat ini dirawat di RSUD Kota Mojokerto.

Pihak kepolisian sedang mendalami motif pelaku dengan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi pelaku, serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

Leave a comment