Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi, katakan soal Sirekap yang di-take down oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harusnya menjadi alat kontrol saat perhitungan manual Pemilu 2024.
Padahal, dilansir dari laman resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Komisi Pemilihan Umum juga memiliki komitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Baca Juga: PSI Alami Ledakan Perolehan Suara di Pemilu 2024, Pengamat: Tak Akan Sedinamis Ini
“Jadi Sirekap ini, satu metode yang disediakan oleh KPU untuk melayani masyarakat. Supaya, KPU mendapatkan input dan melibatkan masyarakat,” jelas Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi usai hadir dalam BebAS Podcast, di Ruang Sondre Jakarta.