Bakal calon wakil Presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang merupakan pendamping bakal capres Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, bukan politisi hukum.
Tentunya pemanggilan itu pun menjadi sorotan Mahfud MD karena dipanggil KPK tak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres.
Bukan Politisi Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai bahwa pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.
Mahfud MD meyakini bahwa pemanggilan terhadap Cak Imin merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD Beri Contoh dari Penjelasannya
Dikutip dari Antara, Mahfud MD pun mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” jelas Mahfud.
Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Karena itu, menurutnya Cak Imin hanya diminta keterangan seperti itu.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.
KPK Panggil Cak Imin
Diberitakan sebelumnya bahwa Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.