Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk memberantas judi online.
Diketahui bahwa saat ini judi online semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat. Banyak pihak yang terkena dampak judi online seperti pertengkaran di dalam rumah tangga dan adanya korban jiwa karena bunuh diri.
Nah, untuk mengatasi kasus tersebut. Adrianus Meliala pun menjelaskan tiga jurus jitu untuk memberantas judi secara daring itu.
Hilangkan Satgas Judi Online
Langkah pertama menurutnya adalah mengembalikan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring kepada kepolisian aparat penegak hukum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator dan dimonitori oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Hilangkan kerjaan-kerjaan pembentukan satgas. Satgas ini tidak ada gunanya karena sebetulnya satgas itu akan kembali kepada institusi yang memang memiliki kewenangan, khususnya untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Adrianus.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Polri Jadi Garda Terdepan Berantas Judi Online