Seluruh honorer yang masuk database BKN dipastikan akan diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes, itu hanya formalitas,” kata Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi atau audit yang dilakukan BKN bersama Badan Kepegawaian dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Cara Cek Data Non ASN di BKN Secara Online
Lalu bagaimana cara mengetahui bila seorang honorer telah terdata di database BKN? Tentu cara mengecek pendataan tersebut wajib diketahui oleh tenaga honorer yang bekerja di Instansi atau lembaga pemerintahan.
Hal tersebut tentu saja penting bagi tenaga honorer agar mengetahui status di pendataan. Apalagi sebagaimana diungkap Menteri Anak, bahwa salah satu syarat paling utama dalam pengangkatan honorer jadi PPPK adalah terdata di database BKN.
Dengan demikian sangat penting bagi tenaga honorer untuk memastikan bahwa datanya telah terdaftar dan tercatat dengan benar di situs pendataaan.
Cara Cek Data Honorer di BKN
Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengecek data honorer di situs BKN yang dapat dilakukan secara online.
- Kunjungi https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk
- Isi Nama Lengkap
- Isi Nomor Kepedudukan (NIK)
- Isi Nomor Kartu Keluarga (No. KK)
- Isi Tanggal Lahir
- Isi Captcha
- Klik Submit
Apabila Anda telah mengisi data dengan benar, maka setelah meng-klik Submit akan keluar hasil apakah Anda sudah terdata atau belum terdata sebagai non ASN di BKN.