Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan konsep mekanisme rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Dalam hal ini 100% formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
Anas mengatakan seleksi PPPK 2024 menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non ASN. Sebagaimana diketahui, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Anas menyebut tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.
Baca juga: Kawal Honorer jadi PPPK, DPR: Soroti Proses dari Kecurangan hingga Pungli
Meski begitu, PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.
Berdasarkan data Kemenpan-RB terbaru, total tenaga honorer yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN sebanyak 570.540 orang dari 2021-2023. Masih ada 1.784.588 tenaga honorer lagi yang belum diangkat.
“Sisa non ASN yang terdata dalam database BKN sejumlah 1.784.588. Sebanyak 140.433 di antaranya merupakan tenaga honorer eks kategori II atau THK II dan 1.644.155 orang non THK II,” beber Anas.