Pemerintah berencana akan mengangkat tenaga honorer (non ASN) menjadi PPPK di tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Abdullah Azwar Anas.
Namun, honorer yang dimaksud adalah yang telah masuk dalam pendataan tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Kawal Honorer jadi PPPK, DPR: Soroti Proses dari Kecurangan hingga Pungli
BKN pada tahun 2022 lalu memang telah melakukan pendataan tenaga non ASN di ruang lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari rangkaian pendataan yang dilaksanakan pada tahun 2022, ada sekitar 2,2 juta non ASN yang berhasil didata yang terdiri dari ruang lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Cara Cek Data Non ASN di BKN
Bagi non ASN yang merasa telah ikut pendataan oleh BKN pada tahun 2022, lalu bagaimana cara memastikan diri Anda saat ini bahwa memang telah benar-berna terdata di BKN?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data non ASN yang telah terdata di situs resmi BKN:
- Kunjungi https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk
- Isi Nama Lengkap
- Isi Nomor Kepedudukan (NIK)
- Isi Nomor Kartu Keluarga (No. KK)
- Isi Tanggal Lahir
- Isi Captcha
- Klik Submit
Apabila Anda telah mengisi data dengan benar, maka setelah meng-klik Submit akan keluar hasil apakah Anda sudah terdata atau belum terdata sebagai non ASN di BKN.