Pemerintah Indonesia terus menggelontorkan dana bantuan sosial (Bansos) dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Salah satu program bansos yang diluncurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Bansos PKH sudah diluncurkan sejak tahun 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetap sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca juga: Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP
Ada sejumlah krateria yang digunakan bagi mereka yang mendapatkan Bansos PKH ini. Untuk memenuhi syarat dan krateria tersebut ada sejumlah prosedur yang tidak sulit dilakukan yakni mendaftarkan diri secara online.
Cara Daftar untuk Mendapatkan Bansos PKH Secara Online
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan sosial melalui program PKH ini secara online, dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut:
- Unduh atau Download Aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS);
- Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat;
- Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan”
- Kemudian pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga;
- Pilih jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda;
- Tunggu proses Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang;
Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024
Siapa yang berhap menerima Bansos PKH?
Adalah mereka yang masuk kategori RTSM, yakni kalangan ibu hamil/nifas/menyusui, dan atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Jenis bantuan PKH dalam berbagai Ketegori:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Balita: Rp750.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp370.000 per tahap