Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 di Website Resmi KPU

By Alexander
2 Min Read
Foto: KPU RI (Kominfo)

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah usai digelar pada 14 Februari 2024. Untuk memantau secara langsung proses penghitungan suara yang sebenarnya atau real count dapat dilihat melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perhitungan real count yang dapat dilihat di website KPU ini akan di-update secara berkala berdasarkan persentase data yang sudah masuk.

Baca juga: Real Count KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Capai Angka 57,74 Persen di Pemilu 2024

- Advertisement -

Artinya akan butuh waktu berhari-hari untuk melihat hasil real count secara menyeluruh. Meski demikian, hasil real count tentu dapat dilihat secara berkala, tapi masih dalam artian sementara berdasarkan persentase data yang telah masuk.

Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024

Untuk melihat hasil real count Pemilu 2024 secara berkala, baik hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut: https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara

Setelah mengunjungi link diatas, maka akan tersaji data hasil perhitungan suara dalam dua format utama, yakni dalam bentuk tabel numerik dan diagram.

Kedua jenis data tersebut dihasilkan melalui peroses penerjemahan otomatis yang mengandalkan teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

Selanjutnya melalui link website KPU tersebut, tersedia juga opsi untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil Pleno, yang merupakan dokumentasi langsung dari tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Buka Suara soal Peluang Pemilu 2024 Satu Putaran usai Nyoblos, Jokowi: Kita Tunggu Bersama

Meski pun website KPU ini dapat digunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan transparansi hasil penghitungan suara, namun perlu diingat bahwa proses penghitungan suara secara resmi masih dilakukan melalui mekanisme berjenjang.

Proses tersebut akan dilakukan secara manual mulai dari tingkat TPS dan berlanjut ke tingkat keluarahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Leave a comment