Cara Mendaftarkan Agar Dapat Bansos untuk Ibu Hamil

By Alexander
3 Min Read
Foto: Ilustrasi Ibu Hamil

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 telah digulirkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang mulai cair pada September hingga Desember 2023.

Program Bansos PKH ini bertujuan untuk mengetasi masalah kemisikinan di Indonesia. Adapun masyarakat yang dapat menerima Bansos PKH ini, salah satunya adalah kategori ibu hamil. Pemberian bansos kepada ibu hamil, tentu dengan harapan nutrisi ibu hamil bisa tercukupi dan kesehatannya terjaga.

Baca juga: Cara Daftar untuk Mendapatkan Bansos PKH Secara Online

- Advertisement -

Lalau bagaimana cara daftar bansos untuk ibu hamil? Caranya cukup mudah, dan prosedurnya sama dengan penerima bansos kategori lainnya. Adapun cara atau tahapannya dapat dilakukan sebagai berikut:

Cara Daftar Bansos Secara Online

1. Unduh atau Download Aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS);

2. Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat;

3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan”

4. Kemudian pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga;

5. Pilih jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda;

6. Tunggu proses Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang;

7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.

Cara Daftar Bansos Secara Langsung

Tidak hanya bisa didaftarkan secara online, bansos bagi ibu hamil juga dapat dilakukan secara offline, yakni dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah dengan membawa dokumen KTP dan KK yang sah.

2. Proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) akan mengalokasikan informasi pendaftaran Anda.

3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

4. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk pemantauan lebih lanjut.

5. Verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial menjadi tahapan akhir sebelum bantuan PKH dapat disalurkan.

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos El Nino yang Mulai Disalurkan Pemerintah

Khusus untuk tahun ini, masyarakat yang belum menerima PKH dapat mendaftar hingga Desember 2023. Bagi ibu hamil yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.

Leave a comment