Pemerinth terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan integrasi ini diharapkan akan memudahkan wajib pajak bagi orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Layanan perpajakan memakai NPWP yang terhubung dengan NIK ini sepenuhnya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Hingga kini, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP format yang lama yang belum terintegrasi dengan NIK hingga pada 3 Desember 2023 mendatang.
Baca juga: Ada Diskon Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Bogor, Cek Tanggal dan Syaratnya
Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?
Cara Mengetahui NIK Telah Terdaftar NWPW Secara Online
Pengecekan NIK yang terdaftar dengan NPWP sebenarnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya: