1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan bena
Lalu klik “Cari”
4. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Nantinya halaman akan menampilkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Sementara itu, untuk mengecek NIK PT Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, bisa memilih kategori Badan.