Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP

By Alexander
3 Min Read
Ilustrasi Cara Mengetahui NIK Telah Terdaftar NWPW Secara Online (Klikpajak)

Penggabungan atau pemadanan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2023 mendatang. Bila pemadanan NIK yang ada pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dengan NPWP belum dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sejumlah risiko yang menanti.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Beberapa layanan yang menggunakan NPWP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti. Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar.

- Advertisement -

Baca juga: Begini Cara Mengetahui NIK Telah Terdaftar NWPW Secara Online

Tak hanya itu, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Cara Pemadanan NPWP dan NIK

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipandankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  • Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Apabila NPWP belum dipadankan dengan NIK, maka berikut langkah-langkah untuk menggabungkannya:

  • Akses laman www.pajak.go.id. Selanjutnya pilih “Login”.
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik “Login”. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  • Lakukan “Logout” dari menu Profil.
  • “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Apabila telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK tersebut telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024, Ini Syaratnya

Selanjutnya, wajib pajak juga memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga yang sesuai saat ini.

Leave a comment