Catat! Pemerintah Tambah dan Ubah Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023

By Anisa
3 Min Read
Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023

Pemerintah telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023. Tidak hanya mengubah tanggal, namun pemerintah juga menambah jadwal cuti bersama.

Cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1444 H ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023.

Hindari Penumpukan Arus Mudik

- Advertisement -

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa keputusan perubahan cuti bersama libur lebaran tersebut untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.

Menurutnya hal tersebut juga sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

“Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April),” kata Budi Karya saat konferensi pers usai Ratas di Istana, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Cuti Bersama Ditambah 1 Hari

Dalam kesempatan itu, Budi Karya juga mengatakan bahwa pemerintah menambah satu hari dan maju dua hari.

Keputusan itu karena secara tradisional keinginan mudik tinggi dan dengan volume yang banyak.

“Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik,”lanjut Budi Karya.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan cuti bersama dilakukan melalui pembahasan yang cukup efektif.

“Sedangkan (arus) balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April), itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif,”ungkapnya.

Pemberian THR Lebih Cepat

Budi Karya pun menegaskan agar pihak swasta dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Kemudian tanggal 18 April sebelum arus mudik berjalan, semua karyawan sudah mendapat THR.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,”pungkasnya.

Leave a comment