Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, mengkritik gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Ngabalin menekankan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa hasil Pemilu. Dia bertanya-tanya mengapa Anies dan Ganjar membawa isu bansos ke dalam ruang sidang MK.
“Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? Di Mahkamah Konstitusi kok bicara bansos? Malu-maluin,” ucap Ngabalin sambil tersenyum saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar di MK hingga Mensos-Menkeu Jadi Saksi Kunci
Selain itu, Ngabalin juga mempertanyakan alasan tim hukum Anies dan Ganjar yang menginginkan kehadiran sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, hal tersebut tidaklah diperlukan. Ngabalin berpendapat bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan lainnya tidak terlibat dalam sengketa hasil Pemilu yang disidangkan di MK.
“Pemilu itu dilaksanakan oleh satu institusi yang namanya KPU, lembaga negara independen. Pemilu itu bukan dilaksanakan oleh pemerintah, enggak ada urusannya
sebetulnya,” paparnya.