Daftar Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkumham hingga Pemilik Lembaga Survei

By DP
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, 4 April 2024. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, 4 April 2024.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak terkait, yakni pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Agenda sidang kita adalah untuk agenda pemeriksaan saksi ahli pihak terkait,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membuka sidang pada hari Kamis, 4 April 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Soal MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi, Bukan Permintaan Anies atau Ganjar?

Suhartoyo menjelaskan bahwa pihak Prabowo-Gibran menghadirkan 8 saksi ahli, di antaranya:

  • Andi Muhammad Asrun, ahli hukum konstitusi
  • Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum
  • Aminuddin Ilmar, ahli hukum tata pemerintahan
  • Margarito Kamis, ahli hukum tata pemerintahan
  • Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ahli hukum dan mantan Wamenkumham
  • Hasan Nasbi, pendiri Cyrus Network
  • M. Qodari, peneliti Indo Barometer
  • Khalil Chairi

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang telah diadakan beberapa hari sebelumnya.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari dua penggugat, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Respon Gibran soal MK Panggil Sri Mulyani hingga Airlangga Hartarto, Kita Hormati Prosesnya

MK juga telah menggelar sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, MK juga telah melakukan sidang dengan agenda memeriksa keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Leave a comment