Daftar Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkumham hingga Pemilik Lembaga Survei

By DP
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, 4 April 2024. (Foto: Antara)

MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menghadirkan Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Ilmu Konstitusi dari Universitas Pakuan, sebagai ahli dari pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Andi menganggap permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai sesuatu yang aneh dan tak berdasar dengan hukum.

“Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum,” ujar Andi Muhammad Asrun.

- Advertisement -

“Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Andi juga mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mengatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah hasil dari keputusan MK.

“Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

“Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU,” tutupnya.

Leave a comment