Melalui Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK Jabar 2024 dengan berstandar kepada PP 51 tentang Pengupahan. “PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya dikoridor itu,” katanya, Kamis (30/11/2023) lalu.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jatim 2024
Rerata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 senilai Rp 3.370.534. Sementara rerata besaran persen kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 hanya 2,50 persen.
Daftar Lengkap UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar 2024
Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat berdasarkan usulannya.
- Kota Bekasi Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
- Kota Depok Rp 4.878.612
- Kota Bogor Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
- Kota Bandung Rp 4.209.309
- Кота Сіmahi Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
- Kabupaten Subang Rp 3.294.485
- Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi Rp 2.834.399
- Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
- Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
- Kota Cirebon Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
- Kabupaten Garut Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
- Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
- Kota Banjar Rp 2.070.192
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumut 2024